Label: ,

KEBIJAKAN KODE ETIK PROFESI IT

Kebijakan hukum dalam upaya penanggulangan pelanggaran kode etik profesi IT
kejahatan komputer merupakan suatu bentuk kejahatan yang berdampak sangat luas yang dapat dirasakan oleh semua pihak ( terutama pengguna komputer/teknologi ) di dunia.
Banyak permasalahan hukum yang muncul ketika kejahatan dunia maya dapat diungkap oleh para penegak hukum.
Prinsip umum dari hukum internasional yang berkaitan dengan yuridiksi suatu Negara, antara lain :
1. Prinsip Teritorial
2. Prinsip Nasional Aktif
3. Prinsip Nasional Pasif
4. Prinsip Perlindungan
5. Prinsip Universal
Bentuk Perundang-undangan dari beberapa Asosiasi/Organisasi dan Negara sebagai bentuk penanggulangan pelanggaran Kode Etik Profesi IT :
1. Produk Kode Etik Profesi IT dari beberapa Asosiasi/Organisasi
a. IFIP ( International Federation for Information Processing )
b. ACM ( Association for Computing Machinery )
c. ASOCIO ( Asean Oceaniq Computer Industries Organization )
2. Produk Kode Etik Profesi IT dari Suatu Negara
a. Malaysian Computer Society ( Code of Professional Conduct )
b. Australian Computer Society ( Code of Conduct )
c. New Zealand Computer Society ( Code of Ethics and Professional Conduct )
d. Singapore Computer Society ( Professional Code of Conduct )
e. Computer Society of India ( Code of Ethics of IT Professional )
f. Philippine Computer Society ( Code of Ethics )
g. Hong Kong Computer Society ( Code of Conduct )
A. Mulder mengemukakan bahwa kebijakan hokum pidana merupakan garis kebijakan untuk menentukan :
1. Seberapa jauh ketentuan pidana yang berlaku perlu dirubah/diperbaharui
2. Tindakan apa yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana
3. cara penyelidikan, penuntutan, peradilan dan pelaksanaan pidananya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Etika Profesi © 2012 | Designed by Plantillas Blogger | Distributed by: best blogger templates for fashion free joomla blog template 1.7 | best vpn client for windows 7 64 cheap linux vps