KEBIJAKAN KODE ETIK PROFESI IT
Kebijakan hukum dalam upaya penanggulangan pelanggaran kode etik profesi ITkejahatan komputer merupakan suatu bentuk kejahatan yang berdampak sangat luas yang dapat dirasakan oleh semua pihak ( terutama pengguna komputer/teknologi ) di dunia.
Banyak permasalahan hukum yang muncul ketika kejahatan dunia maya dapat diungkap oleh para penegak hukum.
Prinsip umum dari hukum internasional yang berkaitan dengan yuridiksi suatu Negara, antara lain :
1. Prinsip Teritorial
2. Prinsip Nasional Aktif
3. Prinsip Nasional Pasif
4. Prinsip Perlindungan
5. Prinsip Universal
Bentuk Perundang-undangan dari beberapa Asosiasi/Organisasi dan Negara sebagai bentuk penanggulangan pelanggaran Kode Etik Profesi IT :
1. Produk Kode Etik Profesi IT dari beberapa Asosiasi/Organisasi
a. IFIP ( International Federation for Information Processing )
b. ACM ( Association for Computing Machinery )
c. ASOCIO ( Asean Oceaniq Computer Industries Organization )
2. Produk Kode Etik Profesi IT dari Suatu Negara
a. Malaysian Computer Society ( Code of Professional Conduct )
b. Australian Computer Society ( Code of Conduct )
c. New Zealand Computer Society ( Code of Ethics and Professional Conduct )
d. Singapore Computer Society ( Professional Code of Conduct )
e. Computer Society of India ( Code of Ethics of IT Professional )
f. Philippine Computer Society ( Code of Ethics )
g. Hong Kong Computer Society ( Code of Conduct )
A. Mulder mengemukakan bahwa kebijakan hokum pidana merupakan garis kebijakan untuk menentukan :
1. Seberapa jauh ketentuan pidana yang berlaku perlu dirubah/diperbaharui
2. Tindakan apa yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana
3. cara penyelidikan, penuntutan, peradilan dan pelaksanaan pidananya




Tidak ada komentar:
Posting Komentar